Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Khusus Minyak Pelumas (Oli) Bekas Pada Bengkel Motor Di Kota Malang
DOI:
https://doi.org/10.30736/6ijev.v6iss2.377Abstract
Bengkel kendaraan roda dua di Kota Malang merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran akibat oli bekas. Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang berupa logam berat seperti belerang, kromium, sulphur, nitrogen chlorine, bromine dan senyawa teroksidasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun khusus minyak pelumas (oli) bekas pada bengkel motor di kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Populasi yang diteliti adalah 2 bengkel dengan informan yang diambil sebanyak 7 orang di bengkel AHHAS Surya Bangkit Motor dan 3 orang di bengkel Yamaha BSM yang terdiri dari pengelola bengkel, kepala mekanik dan pekerja mekanik dengan menggunakan teknik purposive sampling. Instrument yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan pengelolaan limbah oli bekas pada bengkel AHHAS sudah cukup sesuai dari segi input dan proses sedangkan di bengkel Yamaha BSM masih belum sesuai karena hampir sebagian input dalam menunjang proses pengelolaan limbah oli bekas belum terlalu lengkap dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan limbah oli bekas yang ada di bengkel AHHAS Surya Bangkit Motor sudah sesuai dengan peraturan yang ada sedangkan bengkel Yamaha BSM masih belum sesuai karena dari segi input dan proses masih banyak yang belum dilengkapi dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.
Kata kunci: Pengelolaan, Limbah B3, Minyak Pelumas Bekas
Downloads
References
Pratiwi Yuzana. (2013). Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menggunakan Metode Acid Clay Treatment. Jurnal Teknik Sipil UNTAN, 13(1), 1–12.
Nuruddin A.W., Hendra S., Anggia K & Nanang W. (2020). Studi Literatur: Pengolahan Dan Pemanfaatan Limbah B3 (Oli Bekas). Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Universitas PGRI Ronggolawe, 5(1), 108–112.
Azharuddin., Almadora A.S & Muhammad A.A. (2020). Proses Pengolahan Limbah B3 (Oli Bekas) Menjadi Bahan Bakar Cair dengan Perlakuan Panas yang Konstan. Jurnal Austenit, 12(2), 48–53.
Susanto Arif. (2015). Pengelolaan Limbah Minyak Pelumas Bengkel Kendaraan Bermotor Konsep Kesadaran Diri. Jurnal Pendidikan Teknik Otomotif. Universitas Muhammadiyah Purworejo, 5(1), 33–47.
Putri N.M. (2020). Uji Efektivitas EM-4 Dalam Mendegradasi Total Petroleum Hydrocarbon Pada Limbah Oli. Tugas Akhir. Fakultas Sains Dan Teknologi. Universitas Islam Negeri AR-Raniry Banda Aceh, 1–64.
Bano E.H., Vira N., Wa H., Feldy S & Ikbal S.S. (2021). Jurnal Kesehatan, 8(1), 67–70.
Rubiono G & Ratna M.Y. (2017). Sosialisasi Manajemen Limbah Oli Bengkel Mobil: Pengabdian Masyarakat di Desa Pesucen Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Aplikasi Teknik dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 5–9.
Ni’mah L., Fauzah F & M. Danan Maulana. (2017). Pengolahan Limbah Minyak Pelumas dengan Menggunakan Metode Elektrokoagulasi. Jurnal Chemica, 4(1), 21–26.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Rakhmawati F.N., Surokim., Netty D.K & Nikmah S. (2016). BENGKEL KERJA KOMUNIKASI : Upaya Pemberdayaan Mahasiswa Perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia. Jurnal Komunikasi, 10(2), 193–204.
Herispon SE. (2015). Anggaran Perusahaan. Akademi Keuangan & Perbankan Riau. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau: Pekanbaru, 1–138.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Gishella Sherilyn. (2018). Analisis Penerapan Standard Operational Procedure Dalam Proses Produksi Pada PT Pertiwimas Adi Kencana. Jurnal Agora, 6(2), 1–6.
Ihsan A & Benny B. (2014). Sarana Prasarana Pendidikan Jasmani dan Olahraga, 1–167.
Sillahudin Ahmad. (2018). Evaluasi Dan Inventarisasi Pengelolaan Limbah B3 Di UPT Balai Yasa PT.Kai Yogyakarta. Tugas Akhir. Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan. Universitas Islam Indonesia, 1–79.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Please find the rights and licenses in Jurnal EnviScience (Environment Science). By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1. License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User/Public Rights
Jurnal EnviScience's spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal EnviScience permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal EnviScience on distributing works in the journal and other media of publications. Unless otherwise stated, the authors are public entities as soon as their articles got published.
4. Rights of Authors
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights;
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
The right to reproduce the article for its own purposes,
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal (Jurnal EnviScience).
5. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal EnviScience will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal EnviScience will only communicate with the corresponding author.
6. Royalties
Being an open accessed journal and disseminating articles for free under the Creative Commons license term mentioned, author(s) aware that Jurnal EnviScience entitles the author(s) to no royalties or other fees.
7. Miscellaneous
Jurnal EnviScience will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal EnviScience's editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.