Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Khusus Minyak Pelumas (Oli) Bekas Pada Bengkel Motor Di Kota Malang

Authors

  • Mariana Roto STIKES Widyagama Husada Malang
  • Irfany Rupiwardani STIKES Widyagama Husada Malang
  • Agus Yohanan STIKES Widyagama Husada Malang

DOI:

https://doi.org/10.30736/6ijev.v6iss2.377

Abstract

Bengkel kendaraan roda dua di Kota Malang merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran akibat oli bekas. Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang berupa logam berat seperti belerang, kromium, sulphur, nitrogen chlorine, bromine dan senyawa teroksidasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun khusus minyak pelumas (oli) bekas pada bengkel motor di kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Populasi yang diteliti adalah 2 bengkel dengan informan yang diambil sebanyak 7 orang di bengkel AHHAS Surya Bangkit Motor dan 3 orang di bengkel Yamaha BSM yang terdiri dari pengelola bengkel, kepala mekanik dan pekerja mekanik dengan menggunakan teknik purposive sampling. Instrument yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan pengelolaan limbah oli bekas pada bengkel AHHAS sudah cukup sesuai dari segi input dan proses sedangkan di bengkel Yamaha BSM masih belum sesuai karena hampir sebagian input dalam menunjang proses pengelolaan limbah oli bekas belum terlalu lengkap dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan limbah oli bekas yang ada di bengkel AHHAS Surya Bangkit Motor sudah sesuai dengan peraturan yang ada sedangkan bengkel Yamaha BSM masih belum sesuai karena dari segi input dan proses masih banyak yang belum dilengkapi dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.

Kata kunci: Pengelolaan, Limbah B3, Minyak Pelumas Bekas

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Mariana Roto, STIKES Widyagama Husada Malang

Mahasiswa Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan STIKES Widyagama Husada

Irfany Rupiwardani, STIKES Widyagama Husada Malang

Dosen Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan STIKES Widyagama Husada

Agus Yohanan, STIKES Widyagama Husada Malang

Dosen Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan STIKES Widyagama Husada

References

Pratiwi Yuzana. (2013). Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menggunakan Metode Acid Clay Treatment. Jurnal Teknik Sipil UNTAN, 13(1), 1–12.

Nuruddin A.W., Hendra S., Anggia K & Nanang W. (2020). Studi Literatur: Pengolahan Dan Pemanfaatan Limbah B3 (Oli Bekas). Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Universitas PGRI Ronggolawe, 5(1), 108–112.

Azharuddin., Almadora A.S & Muhammad A.A. (2020). Proses Pengolahan Limbah B3 (Oli Bekas) Menjadi Bahan Bakar Cair dengan Perlakuan Panas yang Konstan. Jurnal Austenit, 12(2), 48–53.

Susanto Arif. (2015). Pengelolaan Limbah Minyak Pelumas Bengkel Kendaraan Bermotor Konsep Kesadaran Diri. Jurnal Pendidikan Teknik Otomotif. Universitas Muhammadiyah Purworejo, 5(1), 33–47.

Putri N.M. (2020). Uji Efektivitas EM-4 Dalam Mendegradasi Total Petroleum Hydrocarbon Pada Limbah Oli. Tugas Akhir. Fakultas Sains Dan Teknologi. Universitas Islam Negeri AR-Raniry Banda Aceh, 1–64.

Bano E.H., Vira N., Wa H., Feldy S & Ikbal S.S. (2021). Jurnal Kesehatan, 8(1), 67–70.

Rubiono G & Ratna M.Y. (2017). Sosialisasi Manajemen Limbah Oli Bengkel Mobil: Pengabdian Masyarakat di Desa Pesucen Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Aplikasi Teknik dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 5–9.

Ni’mah L., Fauzah F & M. Danan Maulana. (2017). Pengolahan Limbah Minyak Pelumas dengan Menggunakan Metode Elektrokoagulasi. Jurnal Chemica, 4(1), 21–26.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Rakhmawati F.N., Surokim., Netty D.K & Nikmah S. (2016). BENGKEL KERJA KOMUNIKASI : Upaya Pemberdayaan Mahasiswa Perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia. Jurnal Komunikasi, 10(2), 193–204.

Herispon SE. (2015). Anggaran Perusahaan. Akademi Keuangan & Perbankan Riau. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau: Pekanbaru, 1–138.

Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Gishella Sherilyn. (2018). Analisis Penerapan Standard Operational Procedure Dalam Proses Produksi Pada PT Pertiwimas Adi Kencana. Jurnal Agora, 6(2), 1–6.

Ihsan A & Benny B. (2014). Sarana Prasarana Pendidikan Jasmani dan Olahraga, 1–167.

Sillahudin Ahmad. (2018). Evaluasi Dan Inventarisasi Pengelolaan Limbah B3 Di UPT Balai Yasa PT.Kai Yogyakarta. Tugas Akhir. Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan. Universitas Islam Indonesia, 1–79.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2022-09-23

How to Cite

Roto, M., Rupiwardani, I., & Yohanan, A. (2022). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Khusus Minyak Pelumas (Oli) Bekas Pada Bengkel Motor Di Kota Malang. Jurnal EnviScience (Environment Science), 6(2), 160–174. https://doi.org/10.30736/6ijev.v6iss2.377

Issue

Section

Artikel