Urgensi Kewenangan Pemerintah dalam Penanganan Pencemaran Lingkungan untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Indonesia

Authors

  • Raditya Feda Rifandhana
  • Rizky Rahadian Wicaksono 2Program Studi Kesehatan Lingkungan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Islam Lamongan
  • Rizky Yudha Bramantyo Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kadiri
  • Agantoro Krishna Wistara Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Maulidia Sari Wulandari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Mohammad Wildan Rifqy Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Susianto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Oktaviani Muliati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.30736/jev.v9i2.957

Keywords:

pemerintah, pencemaran lingkungan, kesehatan lingkungan, kewenangan perlindungan kesehatan masyarakat

Abstract

Lingkungan hidup yang tercemar menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Pencemaran udara, air, dan tanah di Indonesia seringkali disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan belum optimalnya kewenangan pemerintah dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran strategis untuk memastikan kualitas lingkungan tetap sehat melalui kebijakan dan penegakan hukum lingkungan yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi kewenangan pemerintah dalam menangani pencemaran lingkungan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan teori hukum sebagai alat analisis, dikemas dalam bentuk analisis deskriptif terhadap regulasi dan penerapannya di lapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhammad Sood. Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, Indonesia, 2019; pp. 1-7

Riawan Tjandra. Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika: Jakarta, Indonesia 2018; pp 96-100

Philiipe Nonet, Philip Selznick. Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), : Jakarta, Indonesia 2003; pp 59

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Prenada Media Group, : Jakarta, Indonesia 2012; pp 375

Dhita Amelia.Regulasi Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Air di Sungai Citarum, Jawa Barat. 2024;1 (2): 88-96

Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati, Fauzi. Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik, Program Dukungan Sektor Peradilan (Judicial Sector Programme (JSSP)), : Jakarta, 2018; pp 155

Nency Dela Oktora, Raha Bahari, Choirul Salim. Peranan Pemerintah Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Aspek Administrasi. 2023;3 (1): 165-182.

Kementerian Kesehatan RI. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Status Lingkungan Hidup Indonesia 2022. Jakarta: KLHK.

WHO. (2021). Ambient Air Pollution and Health Impacts. Geneva: World Health Organization.

Nugroho, S. (2020). Dampak Pencemaran Lingkungan terhadap Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 17(2), 112–120

Herman, Muin F. Sistematisasi Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). 2018;4(2):89-90.

Herman, Noor HJ. Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). 2017;3(1):82-95. Tersedia pada: https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240

Khalisa R, dkk. Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan dalam Mengatasi Krisis Lingkungan Hidup di Indonesia. Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan. 2025.

Prabawani RD, Prasetyo MH. Criminalizing Corporate Environmental Crimes in Indonesia: A Utilitarian Review of the New Criminal Code and Environmental Law. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. 2025;1537(1):012072.

Ilmiyah Z. Aksentuasi Kedudukan Negara pada Hak Gugat Pemerintah atas Kerusakan Lingkungan: Tinjauan atas Public Trust Doctrine. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan. 2025.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Rifandhana , R. F. ., Wicaksono, R. R., Bramantyo , R. Y., Wistara, A. K., Wulandari, M. S., Rifqy, M. W., … Muliati, O. (2025). Urgensi Kewenangan Pemerintah dalam Penanganan Pencemaran Lingkungan untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jurnal EnviScience (Environment Science), 9(2), 253–259. https://doi.org/10.30736/jev.v9i2.957

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.